Find Us On Social Media :

Status Vicky Prasetyo Terkait Kelanjutan Kasus Penggerebekan, Angel Lelga: yang Pasti Kabar Gembira Buat Saya!

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 17 Juli 2019 | 19:51 WIB

Angel Lelga saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Laporan Angel Lelga atas penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya kini sudah naik status ke tahap penyidik.

Kabar tersebut pun disambut bahagia oleh Angel, lantaran berbulan-bulan sabar menanti proses hukum dari pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan Angel saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Masih Ingat Penggerebekan Angel Lelga? Begini Kelanjutan Kasusnya!

"Alhamdulillah hari ini saya datang karena seperti kemarin kan saya sudah bicarakan, karena ini berita baik buat saya dan kesabaran saya juga nih selama berbulan-bulan," ungkap Angel Lelga.

"Agendanya diskusi dengan polisi karena saya mengecek lagi barang bukti dan memperjelas saja," jelasnya.

"Karena pada saat saya diminta seperti itu polisi sudah mengatakan bahwa kasusnya naik (penyidikan)," sambungnya lagi.

Baca Juga: Ungkap Penyesalan Pisah dari Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo: Tidak Pernah Ada Wanita Sebaik Kamu

Seakan mengisyaratkan mantan suaminya tersangka, Angel mengatakan yang berhak menyampaikan naiknya status tersebut adalah pihak kepolisian.

"Insyallah (tersangka). Saya enggak mau mendahului polisi, yang pasti kabar gembira buat saya," ungkap Angel Lelga.

"Alhamdulillah saya menghargai dan enggak mau mau mendahului polisi, sehingga pihak kepolisian yang berbicara," lanjutnya.

"Yang pasti ini titik terang buat saya, karena orang yang bersalah pasti tidak akan bisa bertahan lama dan tunggu waktu aja," tambahnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Video Ikan Asin, Elma Theana Minta Galih Ginanjar Hati-hati Berbicara

Ia juga menegaskan jika kasus hukum yang dilaporkan Vicky tak terbukti dan ia merasa telah menjadi korban fitnahan Vicky Prasetyo yang menuding dirinya telah berbuat zina kala itu.

"Karena dia yang saat itu dan keluar lah surat penyidikan oleh pihak Polda pada saat itu melalui polres Jakarta Selatan dan hari ini karena klien saya nggak terbukti bersalah hari ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sempat heboh aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Merasa Dijebak Pertanyaan Pablo Benua Saat Pembuatan Vlog

Angel sempat dituduh Vicky Prasetyo telah berzina dengan laki-laki lain.

Karena kasus tersebut, Vicky dikenakan UU Pasal 335 KUHP sama Pasal 310, pasal 27 UU IT dan Pasal 45 UU IT yakni pencemaran nama baik, kekerasan, pengrusakan barang. (*)