Find Us On Social Media :

Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akan Mengajukan Banding

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Kamis, 18 Juli 2019 | 12:03 WIB

Jaswin Damanik dan Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Steve Emmanuel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara beserta denda 1 miliar rupiah karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Atas putusan tersebut, Steve Emmanuel disebut kecewa dan akan melakukan banding.

Hal itu disampaikan oleh sang adik, Karenina Sunny saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve," ujar karenina Sunny.

Baca Juga: Steve Emmanuel Siap Bongkar Bandar Narkoba, Kabarnya Seorang Artis!

Karenina Sunny mengaku akan terus melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan bagi sang kakak.

"Kalau pasal 112 itu paling ringan itu empat tahun, tapi ya enggak masuk akal dia dituntut 13 tahun dan kena vonis 9 tahun karena kelakuannya dan hukum yang dia langgar itu bukan kriminal dan merugikan diri sendiri, bukan orang lain," ujarnya lagi.

Karenina Sunny menginginkan Steve Emmanuel mendapatkan keadilan dengan diputuskan menjalani rehabilitasi.

"Kalaupun itu, kenapa enggak yang ringan aja, tapi kan pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," tutupnya.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Dekat dengan Zendaya, Tom Holland Kepergok Gandeng Cewek Berambut Pirang

(*)