"Dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai," ujarnya lagi.
Karenina juga mengatakan, seharusnya hakim dapat memutuskan Steve Emmanuel dengan rehabilitasi.
Baca Juga: Cenderung Melakukan Upaya Bunuh Diri, Keluarga Berharap Steve Emmanuel Direhabilitasi
"Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi," tutupnya.
(*)