Find Us On Social Media :

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Karenina Sunny Mengaku Kecewa

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Kamis, 18 Juli 2019 | 12:10 WIB

Steve Emmanuel

"Dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai," ujarnya lagi.

Karenina juga mengatakan, seharusnya hakim dapat memutuskan Steve Emmanuel dengan rehabilitasi.

Baca Juga: Cenderung Melakukan Upaya Bunuh Diri, Keluarga Berharap Steve Emmanuel Direhabilitasi

"Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi," tutupnya.

 

(*)