Find Us On Social Media :

Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta karena Salah Tangkap, Pengamen Jalanan: Saya Disiksa, Disetrum, sampai Disuruh Mengaku

By Agil Hari Santoso, Kamis, 18 Juli 2019 | 15:59 WIB

Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta karena Salah Tangkap, Pengamen Jalanan: Saya Disiksa, Disetrum, sampai Disuruh Mengaku

 

Grid.ID - Empat orang pengamen jalanan yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan menuntut ganti rugi pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI sebesar Rp 746 juta.

Dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, empat orang pengamen jalanan ini menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Bukan tanpa alasan, tuntutan ini dilayangkan empat pengamen bersama LBH Jakarta karena Polda Metro Jaya dianggap sudah salah menangkap orang dalam kasus pembunuhan.

Baca Juga: Viral, Sepasang Pengantin Langsungkan Ijab Qabul di Samping Jenazah Ibunda yang Meninggal 3 Jam Sebelum Hari Bahagia

Mirisnya lagi, empat orang pengamen ini masih di bawah umur ketika ditangkap.

Mengutip Kompas.com, kejadian ini bermula ketika Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam.

Keempat orang ini lantas melaporkan penemuan mereka ke sekuriti setempat, yang kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian.

Salah satu pelapor, Fikri Pribadi, mengatakan jika saat itu ia dan ketiga rekannya diminta menjadi saksi oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi penemuan mayat.

Baca Juga: Viral, Sepasang Pengantin Langsungkan Ijab Qabul di Samping Jenazah Ibunda yang Meninggal 3 Jam Sebelum Hari Bahagia