Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Lucinta Luna dituduh melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan.
Pihak pelapor, Rivelino Wardhana hari ini, Kamis (18/7/2019), menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya untuk melaporkan Lucinta Luna.
"Klien kami akan mengadukan ke penyidik untuk mencari keadilan melaporkan terduga pelaku Lucinta Luna melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan," ujar kuasa hukum Rivelino Wardhana, Ahmad Hozinudin saat Grid.ID jumpai.
Baca Juga: Vincent Raditya Blak-blakan Beberkan Nama Asli Lucinta Luna, 'di Manifest Gak Bisa Bohong'
Rivelino Wardhana merasa dihina lantaran tindakan yang dilakukan Lucinta Luna membuang fotonya di lantai pada program Bisik-bisik Tetangga di YouTube MOP Channel.
"Ketika memberikan foto ke Luna, lalu foto itu dibuang ke lantai, dan ada action diinjak," ujar Rivelino.
Kuasa hukum Rivelino Wardhana, Ahmad Hozinudin pun menjelaskan kronologi kejadian terkait laporan tersebut.
"Di-resume kami dijelaskan bahwa di menit ke-25 dan menit ke-35 detik memang ada suatu tindakan host menyebutkan klien kami."
"Lalu LL melempar foto dan menginjakan foto klien kami. Tindakan ini telah memenuhi unsur penghinaan."
"Delik aduan kami pasal 310 kuhap. Menurut kami ini fatal dan penghinaan," timpal sang kuasa hukum Rivelino Wardhana, Ahmad Hozinudin.