Find Us On Social Media :

KPU Sebut Gugatan Mulan Jameela CS Kepada Prabowo Subianto Salah Alamat

By Siti Nur Qasanah, Kamis, 18 Juli 2019 | 20:43 WIB

Mulan Jameela

Grid.ID - Aktris Mulan Jameela bersama 13 calon legislatif dari Partai Gerindra secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Melansir KOMPAS TV pada Rabu (17/7/2019), dalam kasus perdata ini, 14 calon anggota legislatif ini menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.

Baca Juga: Bayi Berumur 10 Hari Ini Meninggal Akibat Perawat yang Tertidur Saat Menggunakan Mesin Fototerapi

Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr. Irene.

Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Para caleg Gerindra yang menggugat, mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu.

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.

Baca Juga: Steve Emmanuel Miliki Gangguan Obsessive Compulsive Disorder Sejak Kecil, Karenina Sunny Khawatir Kondisi Sang Kakak Makin Parah Jika Dipenjara

BACA SELANJUTNYA