"Dan tentu saja sebagai warga negara yang taat hukum klien, kami akan mencoba mengadukan hal ini ke penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka mencari keadilan. Akan melaporkan terduga pelaku pencemaran tadi yaitu Lucinta Luna," tambahnya
Dalam kasus ini, Lucinta Luna diaporkan dengan pasal 310 KUHP dan rencananya akan dikembangkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Jadi kami fokus kepada LL karena memang delik aduannya adalah pasal 310 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan ada pengembangan kasus ini karena memang ini menggunakan sarana informasi," ungkap Ahmad Khozinudin.
Baca Juga: Wah, Main Game Bareng Lucinta Luna, Kenapa Abas Lebih Banyak Tahu Tampon Dibanding Pacarnya?
"Sehingga tidak menutup kemungkinan ada pengembangan terhadap orang-orang yang ikut mendistribusikan konten tadi sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hanya saja untuk saat ini kami tidak mau melebar dulu," paparnya.
(*)