Find Us On Social Media :

Injak Foto Rivelino Wardhana, Lucinta Luna Terancam Masuk Penjara!

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 19 Juli 2019 | 07:23 WIB

Rivelino Wardhana bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).

"Dan tentu saja sebagai warga negara yang taat hukum klien, kami akan mencoba mengadukan hal ini ke penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka mencari keadilan. Akan melaporkan terduga pelaku pencemaran tadi yaitu Lucinta Luna," tambahnya

Dalam kasus ini, Lucinta Luna diaporkan dengan pasal 310 KUHP dan rencananya akan dikembangkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Jadi kami fokus kepada LL karena memang delik aduannya adalah pasal 310 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan ada pengembangan kasus ini karena memang ini menggunakan sarana informasi," ungkap Ahmad Khozinudin.

Baca Juga: Wah, Main Game Bareng Lucinta Luna, Kenapa Abas Lebih Banyak Tahu Tampon Dibanding Pacarnya?

"Sehingga tidak menutup kemungkinan ada pengembangan terhadap orang-orang yang ikut mendistribusikan konten tadi sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hanya saja untuk saat ini kami tidak mau melebar dulu," paparnya.

(*)