Pihak Farhat sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Harusnya pihak Polda Metro Jaya tidak usah mengumumkan pencabutan surat kuasa kalau belum ada terima tanda terima dari kami," ungkapnya.
Farhat berandai-andai jika kliennya melakukan hal itu, ia menduga ada pihak yang memberikan pengaruh.
"Masih (jadi kuasa hukum), kalaupun ada pencabutan mungkin bisa saja klien saya dalam keadaan tertekan, ada orang yang ingin mengatakan kalau cabut Farhat bisa dapat damai," tandasnya.
(*)