"Terlepas dari salah atau benar, siapa yang menyebarkan, kan kita punya argumentasi sendiri. Yang jelas pelakunya itu tidak tunggal, tidak hanya Galih."
"Tapi menurut keterangan klien kami yang akan segera dimasukkan ke dalam BAP, bahwa itu atas dasar suruhan dan kehendak daripada Kumalasari," ungkap Farhat.
Tak hanya sekedar omong kosong, fakta yang diungkap Farhat juga disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
"Karena akan dibongkar bahwa yang menyuruh Galih berbicara 'ikan asin' adalah Kumalasari itu menurut pengakuan dan bukti-bukti percakapan antara Rey Utami dan Kumalasari," jelasnya.
Sehingga, pihaknya meminta agar Kumalasari segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami minta agar Kumalasari ditetapkan sebagai tersangka," tegas Farhat.