Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Fenomena pengendara dengan barang berlebih kerap kita temui di jalan raya.
Hal tersebut terkadang juga mengganggu dan menghalangi pengendara lain.
Selain itu membawa barang melebihi muatan juga berbahaya dan tidak dianjurkan.
Hal ini sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan sudah ditetapkan.
(BACA: Kecelakaan Mengerikan Antara Sepeda Motor VS Avanza, Motor Sampai Habis Dilalap Api)
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang angkutan jalan.
Menyebutkan tentang angkutan barang pada bagian ketiga pasal 10 ayat 2.
Yang berbunyi "dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
Dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor."
(BACA: Punya Riwayat Sakit Jiwa, Seorang Pria Tanpa Busana Bikin Geger Naik Sepeda Motor Berkeliling Kota)
Tentu saja hal tersebut dimaksudkan dengan tujuan keselamatan dan keamanan berkendara.