Hal ini mengganggu aktivitas dan membuat tidak leluasa ketika berkemudi.
Seperti menghindari lubang atau melakukan belokan hingga konsentrasi berkendara.
Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.
(BACA: Larangan Motor Lewat Jl. Thamrin Jakarta Dicabut, Padahal Diakui Efektif Loh)
Dalam pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)