Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Membonceng anak kecil kadang menjadi perdebatan.
Hal ini disebabkan peraturan bahwa sepeda motor hanya untuk dua penumpang.
Mengetahui hal ini terkadang sepasang suami istri nekat membawa anaknya dengan sepeda motor.
Bahkan sebuah kursi tambahan pun terkdang juga ada dan diletakkan di bagian depan.
(BACA: Awas! Simpan Barang di Bagasi Motor Rawan di Maling, Polisi Denpasar Barat Tangkap Spesialisnya)
Nah, pasti banyak yang bertanya-tanya bolehkah menambahkan kursi di bagian depan.
Bahkan membawa anak ketika sedang berboncengan, ternyata begini jawabannya.
Dilansir Grid.ID melalui berbagai sumber ternyata hal tersebut tidak dianjurkan.
Kenyamanan pengendara akan terganggu dengan adanya tambahan jok di bagian depan.
(BACA: Hati-hati Jika Meletakkan Barang di Dashboard Motor, Ternyata Tidak Aman Loh! Begini Penjelasannya)
Tempat untuk pijakan menjadi terganggu dan berkendara pun menjadi tidak nyaman.
Hal ini mengganggu aktivitas dan membuat tidak leluasa ketika berkemudi.
Seperti menghindari lubang atau melakukan belokan hingga konsentrasi berkendara.
Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.
(BACA: Larangan Motor Lewat Jl. Thamrin Jakarta Dicabut, Padahal Diakui Efektif Loh)
Dalam pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)