Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Kuasa hukum Marcello Tahito, Chris Sam Siwu tidak terima jika Ello Tahitoe disamakan dengan bandar narkoba.
Sebab menurutnya, fakta dalam persidangan Ello terbukti hanya sebagai pemakai.
Hal itu dikatakan oleh Chris Sam Siwu saat berbincang dengan Grid.ID sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selasa (16/1/2018).
"Yang kita nggak inginkan kalau seandainya dia disamakan dengan bandar sedangkan faktanya dia hanya sebagai pengguna," kata Chris Sam Siwu saat ditanya apa yang ia khawatirkan dengan keputusan Majelis Hakim untuk klientnya tersebut.
(BACA: Ello Tahitoe Mengaku Pasrah Apapun Hasil Sidang Putusan Hari Ini)
Hal tersebut menjadi kekhawatiran sendiri bagi tim kuasa hukum, sehingga jika Ello diputus pidana maka kuasa hukum akan menyiapkan langkah banding.
"Memang kami ada kekhawatiran bahwa tuntutannya pidana, tapi sekali lagi itu hak dari hakim, kalau memang harus diputus pidana kami akan ajukan banding," ujarnya lagi.
Ello dalam pertemuannya dengan Chris Sam Siwu di RSKO juga menyampaikan keinginannya untuk segera keluar dan beraktivitas seperti biasanya.
"Terakhir ketemu Ello minggu lalu di RSKO dia pesan dia ingin bisa keluar karena sudah banyak lagu yang dia buat di dalam jadi dia berharap optimisme pengacara dapat terkabul diputusan nanti," pungkasnya. (*)