Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Farhat Abbas hari ini mendatangi Polda Metro Jaya guna membuat laporan untuk aktris Nikita Mirzani, Selasa (16/1/2018).
Laporan tersebut diajukan Farhat Abbas lantara dirinya Merasa dilecehkan oleh Nikita Mirzani saat program Pagi Pagi Pasti Happy di salah satu stasiun televisi swasta.
Farhat datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, Nikita dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan Rudi setalah membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Di sana (Pagi Pagi Pasti Happy) saudara terlapor (Nikita Mirzani) mengeluarkan pernyataan yang dapat didefinisikan sebagai tindakan pencemaran nama baik kepada klien kami," ungkap Rudi.
(BACA: Begini Tanggapan Delon Mengenai Video Mesum yang Diduga Kontestan Indonesian Idol)
Nikita dilaporkan dengan nomor LP/272/I/2018/PMJ/Dit.reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dengan dugaan pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)