Grid.ID - Seorang prsenter TVRI di Kendari ditemukan tewas bersimbah darah dalam kondisi mengenaskan.
Presenter TVRI bernama Abu Saila alias Aditya (55), ditemukan tewas di dalam selokan Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mengutip Tribun Timur, jenazah presenter TVRI Abu Saila ditemukan pertama kali oleh warga setempat, Dija (40), secara tak sengaja.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Kasir Indomaret yang Tewas Termutilasi, Para Rekan Ungkap Pesan Terakhir Korban
Berawal dari kecurigaan, Dija kaget saat temukan sesosok tubuh tak bernyawa yang sudah berlumuran darah di dalam selokan.
Kasus pembunuhan presenter TVRI Abu Saila langsung menjadi perhatian Kepolisian Resor Kendari.
Tak butuh waktu lama, Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kendari menangkap pelaku.
Achfi Suhasim (29) ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Abu Nawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Minggu (21/7/2019) siang pukul 14.45 WITA.
Anehnya, ternyata pelaku sempat mendatangi kantor polisi sebelum akhirnya kabur ke kamar indekos milik kekasihnya itu.
Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan lantas mengungkapkan kronologi pembunuhan presenter TVRI ini.
Mengutip Kompas.com, korban awalnya menjemput pelaku di depan Rumah Makan Pendowo Jalan Abu Nawas di Kota Kendari, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 19.30 WITA.
Baca Juga: Terungkap Motif Terduga Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria hingga Tega Mutilasi sang Pacar
Korban menjemput pelaku dengan mobil Avanza putih bernomor polisi DT 1380 IE.
"Korban bersama pelaku berkeliling dan korban mengajak untuk pergi ke rumah pelaku di BTN Medibrata II Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Namun ia menolak, karena banyak orang," ungkap Diki.
Kemudian, Abu Saila mengemudikan mobilnya ke Jalan Syech Yusuf I, Korumba, Mandonga, tempat ditemukannya mayat korban.
Disana, korban menghentikan laju mobilnya.
Pada detik itu, korban disebut berniat melakukan tindakan yang dianggap pelaku melecehkan.
Merasa hendak dilecehkan korban, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya.
"Pelaku bertanya kepada korban 'kau mau lecehkan saya kah?'. Korban kemudian menjawab 'saya sayang sama kita'. Pelaku kembali menjawab 'kau kurang ajar'.
"Setelah itu, masih di dalam mobil, pelaku langsung menikam perut korban satu kali," lanjut Diki.
Menurut penuturan Diki, korban awalnya berhasil keluar dari mobil dengan perut masih tertancap pisau.
Namun, korban langsung mencabut pisau itu dan mencoba balik menikam pelaku.
Tapi, pelaku berhasil menangkap pisau tersebut dan merebutnya, lalu kembali menusuk korban berkali-kali.
"Saat itu korban sempat berteriak minta tolong. ungkap Diki.
Pelaku Kabur
Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan mengatakan, pelaku kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan mobil Avanza milik korban.
"Pelaku kemudian pergi membawa mobil korban dan meninggalkannya di depan SMA Negeri 9 Kendari," tutur Diki.
Baca Juga: Meninggal Dunia, Ayah Penyanyi Korea Selatan Samuel Kim Jadi Korban Pembunuhan di Meksiko
Selanjutnya, Achfi berlari menuju pantai untuk membuang pisau ke laut dan mencuci bekas darah di tangannya.
Usai membuang barang bukti, pelaku ternyata malah menyambangi Polsek Mandonga untuk melaporkan kehilangan dompet dan identitasnya.
Setelah itu, Achfi pergi ke rumah indekos pacarnya di Jalan Abunawas.
Selain untuk bersembunyi, pelaku mendatangi kos pacarnya untuk meminta uang kepada kekasihnya.
"Pada 21 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 wita, di Jalan Abunawas Kelurahan, Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari, anggota Buser Satuan Reskrim Polres Kendari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Diki.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, pelaku tega membunuh korban karena sakit hati.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban pernah melecehkan pelaku secara fisik. Soal dilecehkan bagaimana, kami masih selidiki lagi pelaku," ungkap Jemi, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Akibat perbuatan kejinya itu, Achfi terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," tutup Jemi. (*)