Grid.ID - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello akhirnya dihukuman rehabilitasi selama 9 bulan untuknya.
Namun Herlangga yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pihaknya belum bisa menentukan untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim berupa vonis sembilan bulan rehabilitasi terhadap terdakwa Marcello Tahitoe atau Ello dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Kami masih pikir-pikir dulu untuk menrima atau menolak. Masih ada waktu tujuh hari ke depan," kata Herlangga dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (16/1/2018).
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Ello akhirnya buka suara.
Seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
"Mungkin saya akan lebih memberi pernyataan, bukan menjawab pertanyaan," ujar Ello untuk pertama kalinya.
Ello mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan mengatakan putusan inilah yang terbaik untuknya
"Jadi saya mau bersyukur, puji Tuhan karena ini yang terbaik buat saya," ujar Ello.
Setiap hari Ello mengaku selalu berdoa untuk bisa melalui persidangan yang harus diikutinya.
"Sekarang saya setiap hari berdoa, untuk Tuhan pimpin jalannya persidangan. Dan juga saya minta yang terbaik, jadi saya selalu berserah. Kalau ini keputusannya yang terbaik saya terima," pungkasnya. (*)
(Baca: Alumni Indonesian Idol Delon Thamrin Akui Dukung Marion Jola )