Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Farhat Abbas melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik.
Farhat Abbas merasa telah dilecehkan oleh Nikita Mirzani melalui tayangan program Pagi Pagi Pasti Happy, Trans TV.
Laporan itu mulai diajukan Farhat pada Selasa 16 Januari 2018, di Polda Metro Jaya.
Mantan suami Nia Daniati itu datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Rudi Kabunang.
(Baca: Alumni Indonesian Idol Delon Thamrin Akui Dukung Marion Jola )
"Di sana (Pagi Pagi Pasti Happy) saudara terlapor (Nikita Mirzani) mengeluarkan pernyataan yang dapat didefinisikan sebagai tindakan pencemaran nama baik kepada klien kami," ungkap Rudi ditemui usai membuat laporan.
Lebih lanjut, Farhat Abbas pun menjelaskan detail permasalahannya dengan Nikita Mirzani.
"Saya kan datang ke sana diundang. Harusnya dia punya host itu lebih menghormati, ini malah jadi bahan olok-olokan," jelas Farhat.
(Baca: Ello Akan Direhabilitasi Selama 9 Bulan, Begini Ucapan Terimakasih dan Janjinya Untuk Fans)
Tak hanya soal perlakuan kurang baik, Farhat Abbas juga mempermasalahkan ucapan Nikita Mirzani selama tayangan acara itu berlangsung.
"Yang saya merasa tidak nyaman adalah pernyataan Nikita yang menyatakan bahwa saya jual sepatu karena enggak punya kemampuan lagi," lanjutnya.
(Baca: Nindy Lakukan Hal Romantis Ini Saat Suami Berulang Tahun)
Kini kasusnya telah diproses dengan nomor LP/272/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani dituduh telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(*)