Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Berkendara memang harus menaati aturan yang ada.
Salah satunya memahami kapasitas kendaraan muat untuk berapa orang.
Misalkan sepeda motor, tentu saja menurut aturan yang berlaku hanya untuk dua orang saja.
Hal ini tentu sudah ada hukumnya dan diatur dalam Undang-undang Pasal 106 Ayat 9.
(BACA: Hati-hati Membonceng Anak di Bagian Depan Motor, Tanpa Diduga Hal Seperti Ini Bisa Terjadi!)
Dalam pasal tersebut disebutkan mengangkut penumpang lebih dari satu maka akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tentu jika kamu berkendara membawa lebih banyak orang akan dikenai sanksi dan didenda.
Namun dalam sebuah tayangan video yang beredar anak SMA nekat, satu motor dikendarai 6 orang.
Dilansir Grid.ID melalui akun agoez_bandz membagikan videonya tersebut.
(BACA: Menambahkan Tempat Duduk Untuk Anak di Motor, Boleh Nggak Sih? Begini Penjelasannya)
Dalam sebuah tayangan sebuah motor yang terlihat adalah motor matik.