Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Berkendara memang harus menaati aturan yang ada.
Salah satunya memahami kapasitas kendaraan muat untuk berapa orang.
Misalkan sepeda motor, tentu saja menurut aturan yang berlaku hanya untuk dua orang saja.
Hal ini tentu sudah ada hukumnya dan diatur dalam Undang-undang Pasal 106 Ayat 9.
(BACA: Hati-hati Membonceng Anak di Bagian Depan Motor, Tanpa Diduga Hal Seperti Ini Bisa Terjadi!)
Dalam pasal tersebut disebutkan mengangkut penumpang lebih dari satu maka akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tentu jika kamu berkendara membawa lebih banyak orang akan dikenai sanksi dan didenda.
Namun dalam sebuah tayangan video yang beredar anak SMA nekat, satu motor dikendarai 6 orang.
Dilansir Grid.ID melalui akun agoez_bandz membagikan videonya tersebut.
(BACA: Menambahkan Tempat Duduk Untuk Anak di Motor, Boleh Nggak Sih? Begini Penjelasannya)
Dalam sebuah tayangan sebuah motor yang terlihat adalah motor matik.
Satu motor tersebut dikendarai lebih dari satu orang.
Bahkan menurut komentar netizen ada 6 orang yang membonceng.
Bahkan ada yang bediri di samping kanan dan kiri.
(BACA: Punya Riwayat Sakit Jiwa, Seorang Pria Tanpa Busana Bikin Geger Naik Sepeda Motor Berkeliling Kota)
Padahal kondisi motor tersebut tengah melaju di jalan raya dan semua tidak mengenakan helm.
Selain berbahaya bagi lalu lintas hal inipun juga tidak baik untuk kondisi motor.
Motor yang dipaksa mengangkut beban lebih berat bisa saja merusakkan ban motor dan shock kendaraan.
Hal inipun mendapat reaksi dari para netizen yang menyaksikan videonya :
aakangga : gilee.. varionya kuat yaa..
firmancomando : 1 motor yang naik 6 orang gila, otaknya rada geser semua, dua kali lipatnya dari boncengan bertiga
andhakamp125 : Kesian motor nyaa
ariyanisuryaningsih : Kasihan motornyaaaaa,....