"Suami saya bilang, ayo kalau mau make make sekalian, hancur, hancur sekalian, kamu sudah janji, kamu bohong, begitu kata suami saya, saya cuma bilang, iya ini terakhir kali, saya bilang begitu," ungkap Nunung.
Nunung dan suaminya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Polda Metro Jaya mengungkapkan, keduanya dikenakan tiga pasal tentang narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Yuwono, diberitakan Grid.ID, Senin (22/7/2019).
Atas perbuatan yang dilakukan Nunung dan sang suami, keduanya terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun di situ. Dan kemudian dari ketiga tersangka sudah kita lakukan tes urine dan positif metafetamin, positif sabu dari tiga-tiganya," imbuh Argo Yuwono, dikutip dari berita Grid.IDsebelumnya.
(*)