Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Komedian Nunung resmi menjadi tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Rekan seprofesinya, Andre Taulany akhirnya datang menjenguk hari ini, Selasa (23/7/2019).
Andre Taulany tiba di Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja hitam serta celana panjang.
"Ini mau jenguk Nunung," kata Andre Taulany sebelum masuk gedung Ditres Narkoba Mapolda Metro Jaya.
Andre Taulany mangaku tidak membawa barang bawaan untuk rekan sesama pengisi program Ini Talk Show itu.
"Enggak bawa apa-apa," jelasnya.
Baca Juga: Akui Konsumsi Narkoba Karena Sibuk Syuting, Nunung Ngaku Sempat Jalani Rehabilitasi di Surabaya
Seperti diketahui, Nunung ditangkap di kediamannya kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2019) karena menggunakan narkoba jenis sabu.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka July Jan Sambiran alias Iyan (suami Nunung), Tri Retno Prayudati (Nunung) dan Hadi Moheriyanto (Hery).
Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil menemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua plastik klip kecil bekas bungkus sabu, sedotan plastik, bong, potongan pecahan pipet kaca, dan korek api.
Baca Juga: Mbak You Sebut Ada Beberapa Titik di Tubuh Syahrini Guna untuk Cari Rezeki
Sebelumnya diberitakan oleh Grid.ID, pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini tekuak saat pihak kepolisian menggerebek Nunung dirumahnya.
Nunung dan July Jan Sambiran, suaminya ditangkap di rumahnya pada 19 Juli 2019 di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan,
Keduanya diringkus oleh pihak kepolisian pada Jumat siang, pukul 13.15 WIB.
Nunung dan July dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, setelah melakukan tes urine.
Baca Juga: Sebelum Diciduk Nunung Sempat Pesan Sabu Lagi, Suaminya: Kamu Masih Nekat Ya?
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram dari rumah sang komedian.
Anggota grup lawak Srimulat ini bahkan sempat membuang 2 gram sabu ke dalam kloset toilet.
Tak hanya sabu seberat 0,36 gram, polisi juga menyita sedotan plastik, satu buah botol larutan cap kaki tiga, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, dan empat ponsel, di rumah sang komedian.
Baca Juga: Salah Kaprah Jadikan Narkoba Sebagai Penambah Stamina, Nunung: Saya Tetap Aja Ngantuk dan Capek!
Penangkapan Nunung ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi mencurigakan di rumah Nunung.
Saat menjalani penyidikan, Nunung mengungkapkan telah menggunakan sabu sejak Maret 2019 lalu.
Namun Nunung mengungkapkan bahwa awal menggunakan narkoba pada 20 tahun silam.
Senin (22/7/2019), Nunung bahkan menyesali perbuatannya, saat melakukan wawancara eksklusif dengan Kompas TV, yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, pada Senin (22/7/2019).
Baca Juga: Aduhai! Marshanda Pamer Tubuh Langsing Seksi Dengan Dress Kuning, Cantik Banget!
Meski menyesal, Nunung justru merasa bersyukur telah ditangkap oleh polisi.
Atas penangkapan tersebut, Nunung merasa kapok menggunakan narkoba.
"Sata sudah kapok nggak akan mengulangi lagi, buktinya saya bisa berhenti sampai puluhan tahun, kenapa sekarang tidak," ungkap Nunung.
Sebelumnya, Nunung yang menggunakan narkoba tak diketahui oleh sang suami.
Namun, pada awal Juli ini, July telah mengetahui dan marah besar kepada Nunung.
"Suami saya bilang, ayo kalau mau make make sekalian, hancur, hancur sekalian, kamu sudah janji, kamu bohong, begitu kata suami saya, saya cuma bilang, iya ini terakhir kali, saya bilang begitu," ungkap Nunung.
Nunung dan suaminya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Polda Metro Jaya mengungkapkan, keduanya dikenakan tiga pasal tentang narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Yuwono, diberitakan Grid.ID, Senin (22/7/2019).
Atas perbuatan yang dilakukan Nunung dan sang suami, keduanya terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun di situ. Dan kemudian dari ketiga tersangka sudah kita lakukan tes urine dan positif metafetamin, positif sabu dari tiga-tiganya," imbuh Argo Yuwono, dikutip dari berita Grid.IDsebelumnya.
(*)