Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas penggerebekan yang dilakukan sang mantan suami di rumahnya.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo dengan tuduhan fitnah dan menjerat empat pasal yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 310 KUP, pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE.
Setelah berbulan-bulan menunggu proses hukum dari pihak kepolisian, Angel Lelga mengaku bersyukur dengan status yang kini disandang Vicky Prasetyo.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Status Selebritis yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Selasa (23/7/2019), atas laporan Angel Lelga kini Vicky Prasetyo menyandang status tersangka.
Aktris berusia 34 tahun itu sangat menghargai dan mengapresiasi kinerja kepolisian.
"Alhamdulilah saya bersyukur sekali ya, artinya kesabaran saya selama berbulan-bulan saya mengikuti proses kepolisian."
"Saya juga menghargai kinerja kepolisian tahap bertahap, dan ini sudah saatnya sih," kata Angel Lelga.
Baca Juga: Bertemu Olla Ramlan, Vicky Prasetyo Teringat Pada Sosok Angel Lelga
"Saat saya sudah dipanggil polisi, kita diskusi dan ternyata memang kasus ini buat saya jadi jawaban yang sangat baik gitu, ya tinggal tunggu waktunya aja," imbuhnya.
Namun statment berbeda justru diutarakan Vicky Prasetyo.