Find Us On Social Media :

Keluarga Nunung Diskusi Soal Rehabilitasi Narkoba, Begini Jawaban Polisi

By Rangga Gani Satrio, Selasa, 23 Juli 2019 | 14:24 WIB

Nunung dan July Jan Sambiran atau yang lebih dikenal dengan nama Iyan Sambiran

Saat diperiksa, Nunung mengaku mengonsumsi narkotika jenis ekstasi pada 20 tahun lalu. Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkotika pada Maret 2019.

Nunung dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

(*)