"Seneng banget, walaupun senyumnya sedikit tapi sangat bergembira. Dari awal emang mau ketemu tapi baru bisa hari ini," pungkasnya.
Baca Juga: Keluarga Nunung Diskusi Soal Rehabilitasi Narkoba, Begini Jawaban Polisi
Seperti diketahui, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram saat penggeledahan.
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine.
Saat diperiksa, Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu. Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
(*)