"Artinya sekali lagi kami senang dengan putusan ini. Kami menilai bahwa ini adalah putusan yg sudah mewakili rasa keadilan. Jadi kami tidak akan banding, kami terima putusannya," pungkasnya.
Diketahui, Marcello Tahitoe ditangkap kepolisian pada awal Agustus 2017 lalu.
Pelantun Pergi Untuk Kembali itu kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja.(*)