Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Kasus narkoba yang melibatkan Marcello Tahitoe telah diputus oleh Ketua Majelis Hakim Irwan SH. MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2018 kemarin.
Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa penyanyi yang disapa Ello itu mendapat rehabilitasi selama 9 bulan.
Sisa masa rehabilitasi itu akan dijalani Ello di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Atas hasil putusan ini, Ello beserta tim kuasa hukumnya mengaku puas dan bersyukur.
"Kami tim pengacara dari Marcello Tahitoe. Pertama kami ucapkan alhamdulillah karena kita bisa liat sendiri apa yang diputuskan sama hakim adalah yang terbaik," ujar tim kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, tidak ada hal yang mengecewakan selama proses hukum berjalan.
(Baca: VIDEO: Direhabilitasi Selama 9 Bulan, Ello Ungkap Pernyataan Seperti ini)
"Tidak ada satupun hal yang membuat kami dan tim kami kecewa dengan putusan ini," ujarnya lagi.
Berkali-kali Chris Sam Siwu mengungkapkan kegembiraanya, ia menilai putusan majelis hakim sudah mewakili rasa keadilan sehingga tidak perlu mengajukan banding atas putusan tersebut.
(Baca: Marcello Tahitoe Dituntut Satu Tahun Penjara, Pengacara: Tidak Perlu Dihukum, Dia Sudah Jera!)
"Artinya sekali lagi kami senang dengan putusan ini. Kami menilai bahwa ini adalah putusan yg sudah mewakili rasa keadilan. Jadi kami tidak akan banding, kami terima putusannya," pungkasnya.
Diketahui, Marcello Tahitoe ditangkap kepolisian pada awal Agustus 2017 lalu.
Pelantun Pergi Untuk Kembali itu kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja.(*)