Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya langsung menyelidiki temuan STNK tersebut.
Jajarannya juga akan mengkaitkan temuan itu dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK."
"Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.
Masih menurut Argo, kenaikan status Pablo Benua sebagai tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan 12 saksi oleh penyidik.
"Kita sudah memeriksa 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikan status Pablo dari saksi menjadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Argo juga mengungkapkan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan yang menjerat Pablo ini berawal dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya.