Setelah menjalaninya, Nunung baru sadar jika badannya sudah tak kuat lagi.
"Ternyata enggak kuat, umur saya enggak bisa dibohongi. Akhirnya saya punya inisiatif gimana kalau saya dibantu make (pakai sabu).
"Saya bilang ke suami, suami saya kaget, marah bilang 'gila kamu'," tambahnya.
Baca Juga: Bersyukur Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkotika, Nunung: Saya Diselamatkan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nunung dan Iyan Sambiran resmi menjadi tahanan pada Senin (22/7/2019).
Nunung beserta suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(*)