Find Us On Social Media :

Pergoki Nunung Pakai Narkoba Diam-diam, Sang Suami Sempat Murka sampai Tak Sudi Tatap Wajah Sang Komedian

By Agil Hari Santoso, Selasa, 23 Juli 2019 | 17:51 WIB

Pergoki Nunung Pakai Narkoba Diam-diam, Sang Suami Sempat Murka sampai Tak Sudi Tatap Wajah Sang Komedian

Grid.ID - Seperti yang telah diketahui, komedian senior Nunung baru-baru ini tersandung kasus narkoba.

Nunung beserta suaminya, July Jan Sambiran atau yang lebih dikenal dengan nama Iyan Sambiran, ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (19/7/2019).

Nunung beserta suaminya ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Nunung Terjerat Narkoba, Pelawak Polo: Saya Harap Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Pada penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut yakni satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu-sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu-sabu.

Setelah proses penyidikan berjalan, diketahui jika Nunung sudah mulai memakai narkoba sejak 20 tahun lalu.

Pada rilis pers yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (22/7/2019) kemarin, Nunung tampak begitu menyesali perbuatannya.

 Baca Juga: Putri Bungsu Nunung Dikabarkan Di-bully hingga Putuskan Pindah Sekolah, Kepsek: Tidak Benar!

Tak hanya kepada publik, Nunung juga memohon maaf kepada keluarga, khususnya kepada sang suami yang turut berdiri di sampingnya.

Sambil menggenggam erat tangan sang suami, Nunung mengucapkan permohonan maafnya.

Mengutip Wartakota, wanita bernama asli Tri Retno Prayudati tersebut mengatakan jika selama ini ia selalu diingatkan suami untuk berhenti memakai narkoba.

 Baca Juga: Keluarga Nunung Diskusi Soal Rehabilitasi Narkoba, Begini Jawaban Polisi

Namun permintaan suaminya itu tak dihiraukannya.

"Saya mohon maaf sekali kepada suami saya. Dia selalu mengingatkan saya kapan kamu berhenti," kata Nunung.

Berlinang air mata saat meminta maaf, Nunung bahkan sampai pingsan hingga harus mendapatkan pertolongan pertama oleh kepolisian.

Lewat wawancara ekslusifnya bersama Kompas TV, Nunung mengatakan jika suaminya marah besar saat tahu dirinya diam-diam membeli narkoba.

 Baca Juga: Ditahan Hampir Seminggu, Tarzan Ungkap Kondisi Emosional Nunung

Nunung bercerita jika suaminya, Iyan Sambiran, sampai tak sudi menatap wajahnya saking murkanya melihat dirinya memakai sabu-sabu.

"(Suami saya) tidur di kamar pakai bedcover ditutupin mukanya, (tidurnya) ngadep tembok. 

"Suami saya marah dengan sikap, enggak dengan ngomel-ngomel. Tidur di luar, tidur sama anak," ujar Nunung, dikutip Grid.ID dari Kompas TV.

 Baca Juga: Anak Nunung Dibully Akibat Orang Tua Terjerat Narkoba, Polo: Anak Saya Juga Pernah

Nunung menganggap jika sang suami selalu menghindarinya sebagai bentuk protes melihat sang istri memakai sabu.

Agar sang suami tak marah, Nunung beralasan butuh narkoba untuk menjaga stamina yang terkuras karena jadwal syuting yang padat.

"Lima bulan ini karena mungkin saya terlalu banyak ambil pekerjaan yang sebetulnya fisik saya enggak memungkinkan.

"Sinetron tuh dari pagi sampai pagi, padahal saya masih ada jam kerja sore sampai sore, malam ke malam, live tiap hari," tutur Nunung.

 Baca Juga: 4 Inisial Artis Pemakai Narkoba Diungkap GPAN, Nunung Kini Siap Bongkar Nama-nama dalam Jaringan Narkotika

Setelah menjalaninya, Nunung baru sadar jika badannya sudah tak kuat lagi.

"Ternyata enggak kuat, umur saya enggak bisa dibohongi. Akhirnya saya punya inisiatif gimana kalau saya dibantu make (pakai sabu).

"Saya bilang ke suami, suami saya kaget, marah bilang 'gila kamu'," tambahnya.

 Baca Juga: Bersyukur Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkotika, Nunung: Saya Diselamatkan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nunung dan Iyan Sambiran resmi menjadi tahanan pada Senin (22/7/2019).

Nunung beserta suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(*)