Capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncash lain, seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, kesehatan pensiun, penghargaan masa kerja, dan penghargaan pensiun yang bervariasi di setiap maskapai.
Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karier yang beragam, mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi terbang.
(BACA : Tak Disangka, Begini Reaksi Marion Jola Saat Ditanya Daniel "Itu Beneran Kamu Bukan Sih?" )
Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata.
Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi.
Bahkan, operasi sakit jantung sampai pemasangan ring dapat di-cover.
Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal.
(BACA : Mengejutkan! Nikita Mirzani dan Lee Jeong Hoon Ungkap Sumber Kekayaan Syahrini )
Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan.
Seorang pegawai berhak mendapatkan konsesi tiket atau jatah tiket terbang gratis ataupun potongan harga di bawah harga normal tiket penerbangan untuk semua rute penerbangan yang dilayani maskapai tersebut. (*)
Artikel Ini Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Menggiurkan, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pilot di Indonesia"