Find Us On Social Media :

Mobil Modifikasi Bermuka Dua Akhirnya Ditilang, Ini Penjelasan Polisi

By Alfa, Rabu, 17 Januari 2018 | 19:24 WIB

Mobil bermuka dua ini tengah diparkir di sebuah tempat di Jalan Babakan, Cibeureum, Bandung, Selasa (16/1/2018).

Grid.ID - Setelah beredar melalui sosial media dan aplikasi pesan tentang adanya mobil yang dimodifikasi dengan dua muka, akhirnya ada tindakan dari pihak kepolisian.

Polisi memberhentikan dan menilang satu mobil unik yang ada  di Kota Bandung.

Berdasarkan foto yang beredar di dunia maya, mobil berwarna oranye itu terlihat parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Mapolsek Sukajadi.

Terlihat seorang polisi sedang memperhatikan mobil tersebut.

Kendaraan roda empat ini tampak unik karena tidak memiliki bagian belakang, yang terlihat  dua bagian depan mobil yang disambung menjadi satu.

(Gara-Gara Video Ini, Terungkap Siapa Sosok Bianca Jodie, Kontestan Indonesian Idol)

Hal itu membuat orang sulit membedakan bagian depan atau belakangnya.

Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, kendaraan itu ditilang pada Senin (15/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Mobil itu ditilang, kami kenai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan," kata Hilman yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

(Ghea Indrawari Dipuji Saat Tampil di Showcase Indonesia Idol, Begini Kata 4 Juri )

Dia menjelaskan, pelanggaran tidak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tidak memiliki lampu mundur dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai.