Find Us On Social Media :

Ikuti Jejak Nunung dan Jefri Nichol, Penyanyi Dangdut Berinisial A Diringkus Polisi Karena Jadi Bandar Narkoba

By Andika Thaselia, Rabu, 24 Juli 2019 | 14:45 WIB

Penyanyi dangdut berinisial A diringkus polisi lantaran kedapatan menjadi bandar narkoba. Penangkapan dilakukan usai Jefri Nichol dan Nunung ditahan.

Grid.ID - Menyusul Nunung dan Jefri Nichol, penyanyi dangdut berinisial A ditangkap polisi.

Penyanyi dangdut berinisial A ini ditangkap polisi bersama suami sirinya yang berinisial J.

Penyanyi dangdut berinsial A tersebut ditangkap lantaran menjadi bandar narkoba.

Baca Juga: Publik Geger Nunung Pakai Narkoba, Krisna Mukti: Jujur, Kita Sesama Seniman Udah Tahu dari Beberapa Waktu Lampau

Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, penyanyi dangdut berinisial A (32) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.

Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi ini, dan dan kemudian berhasil meringkus penyanyi dangdut berinisial A tersebut.

Baca Juga: Lihat Suami Nunung Sebagai Sosok yang Cool dan Tak Pernah Dicurigai Konsumsi Narkoba, Krisna Mukti: Justru yang Digosipin itu Mbak Nunungnya!

A diringkus polisi di sebuah kos-kosan.

"Ada seorang bandar (narkoba) perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Baca Juga: Jerfi Nichol Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba, Netizen Justru Bandingkan Sang Aktor Muda dengan Young Lex Hingga Jadi Trending Twitter

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya ada 4 paket sabu-sabu seberat 1,33 dan 11 bungkus plastik klip.

Selain dua barang tadi, ada juga sebuah tas dan timbangan digital.

Baca Juga: Blak-blakan Anak Komedian Nunung Bongkar Perbedaan Sikap Sang Ibunda Sebelum Ditangkap Atas Penyalahgunaan Narkoba!

A sendiri, berdasarkan keterangan polisi, berprofesi sebagai penyanyi dangdut panggilan.

Menurut pengakuan A usai diinterogasi polisi, ia mendapatkan barang haram tersebut dari suami sirinya, J (33).

Polisi kemudian melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Polisi Sudah Incar Jefri Nichol Sebelum Ditangkap atas Kasus Narkoba

"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," lanjut Andry.

Ketika menggeledah rumah J, polisi menemukan 7 paket sabu seberat 4,10 gram.

Ada juga satu bungkus rokok dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan.

Baca Juga: Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Wajah Tampan Jefri Nichol Tetap Curi Perhatian!

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

A dan J mendapat ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, usai Nunung, aktor film layar lebar berbakat, Jefri Nichol ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jefri Nichol Akui Berteman dengan Banyak Pengguna Narkoba dan Kerap Ditawari untuk Mencoba

Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar.

Menurut keterangan, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya.

"Semalam memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya inisial A Residence," kata Indra Djafar dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).

Baca Juga: Jefri Nichol Akui Berteman dengan Banyak Pengguna Narkoba dan Kerap Ditawari untuk Mencoba

Dalam jumpa pers yang turut dihadiri Grid.ID ini, Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram. (*)