Grid.ID - Menyusul Nunung dan Jefri Nichol, penyanyi dangdut berinisial A ditangkap polisi.
Penyanyi dangdut berinisial A ini ditangkap polisi bersama suami sirinya yang berinisial J.
Penyanyi dangdut berinsial A tersebut ditangkap lantaran menjadi bandar narkoba.
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, penyanyi dangdut berinisial A (32) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.
Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi ini, dan dan kemudian berhasil meringkus penyanyi dangdut berinisial A tersebut.
A diringkus polisi di sebuah kos-kosan.
"Ada seorang bandar (narkoba) perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya ada 4 paket sabu-sabu seberat 1,33 dan 11 bungkus plastik klip.
Selain dua barang tadi, ada juga sebuah tas dan timbangan digital.
A sendiri, berdasarkan keterangan polisi, berprofesi sebagai penyanyi dangdut panggilan.
Menurut pengakuan A usai diinterogasi polisi, ia mendapatkan barang haram tersebut dari suami sirinya, J (33).
Polisi kemudian melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Sudah Incar Jefri Nichol Sebelum Ditangkap atas Kasus Narkoba
"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," lanjut Andry.
Ketika menggeledah rumah J, polisi menemukan 7 paket sabu seberat 4,10 gram.
Ada juga satu bungkus rokok dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
A dan J mendapat ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, usai Nunung, aktor film layar lebar berbakat, Jefri Nichol ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jefri Nichol Akui Berteman dengan Banyak Pengguna Narkoba dan Kerap Ditawari untuk Mencoba
Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar.
Menurut keterangan, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya.
"Semalam memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya inisial A Residence," kata Indra Djafar dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: Jefri Nichol Akui Berteman dengan Banyak Pengguna Narkoba dan Kerap Ditawari untuk Mencoba
Dalam jumpa pers yang turut dihadiri Grid.ID ini, Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram. (*)