Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara!

By Annisa Dienfitri, Rabu, 24 Juli 2019 | 14:54 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, menerangkan rentetan kejadian kasus Kriss Hatta yang diduga melakukan penganiayaan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Kriss Hatta kembali berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara.

Belum genap satu bulan dinyatakan bebas murni atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan, Kriss Hatta kembali diciduk polisi, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kriss Hatta ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kriss Hatta Ditangkap Polisi Akibat Kasus Penganiayaan, Sang Ibunda Segera Upayakan Damai

Kali ini, Kriss Hatta dijerat atas dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar yang terjadi pada April 2019 lalu.

Karenanya, presenter dan pesinetron itu dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Antony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya lantaran terkena bogem mentah dari Kriss.

Baca Juga: Baru Bebas, Kriss Hatta Kembali Ditangkap atas Kasus Pemukulan, Antony Hillenaar: Nggak Ada Kata Iba untuk Dia!

Saat itu, Kriss yang tengah terlibat percekcokan dengan teman Antony malah mendaratkan pukulannya ke wajah Antony yang bermaksud untuk melerai pertengkaran tersebut.

Insiden pemukulan itu terjadi di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Rentetan kejadian pada malam itu diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, saat rilis di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.

Baca Juga: JPU Ajukan Banding, Kriss Hatta Malah Sibuk Nge-Vlog

"Pada malam itu di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok," kata Argo.

"Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan."

"Nah seperti ini wajahnya," sambungnya sembari memperlihatkan gambar wajah Antony yang babak belur.

(*)