Find Us On Social Media :

Pasca Tiga Bulan Bergulir, Polisi Ungkap Alasan Penetapan Kriss Hatta sebagai Tersangka Penganiayaan

By Annisa Dienfitri, Rabu, 24 Juli 2019 | 15:37 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat rilis tersangka Kriss Hatta di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

"Kemudian mendapatkan juga CCTV di lokasi, kita lakukan cek seperti apa kejadiannya. Jadi memang bener pelaku (Kriss) ini adalah tersangka," tandasnya.

Argo juga menjelaskan alasan Kriss Hatta baru ditangkap selang tiga bulan sejak kejadian pemukulan berlangsung.

Baca Juga: Baru Bebas, Kriss Hatta Kembali Ditangkap atas Kasus Pemukulan, Antony Hillenaar: Nggak Ada Kata Iba untuk Dia!

Hal itu lantaran sebelumnya Kriss Hatta harus menghadapi kasus hukum yang lain, yakni dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.

Kriss Hatta sendiri diketahui belum genap satu bulan saja mencicipi udara bebas setelah dinyatakan bebas murni atas kasusnya tersebut.

"Dia kan sudah menghadapi kasus yang lain. Kita beri kesempatan kasus yang lain diselesaikan dulu, baru sekarang kasus yang lain lagi," pungkas Argo.

(*)