Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang berlangsung tiga bulan lalu.
Pada April 2019, Kriss Hatta dilaporkan Antony Hillenaar atas dugaan pemukulan yang terjadi di cafe Dragonfly, Jakarta Selatan.
Antony Hallenaar terkena pukulan saat tengah melerai Kriss Hatta dan temannya yang sedang cekcok.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara!
Tak terima dapat bogem mentah, Antony bergegas melaporkan Kriss Hatta ke kepolisian atas tuduhan penganiayaan.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, penetapan status tersangka Kriss Hatta berdasar pada keterangan saksi dan pemeriksaan.
"Ada lima saksi dan kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan visum," kata Argo saat rilis tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: Kriss Hatta Ditangkap Polisi Akibat Kasus Penganiayaan, Sang Ibunda Segera Upayakan Damai
Tak hanya itu, sebuah bukti rekaman CCTV yang terdapat di lokasi pemukulan juga menambah bukti yang kuat.
"Kemudian mendapatkan juga CCTV di lokasi, kita lakukan cek seperti apa kejadiannya. Jadi memang bener pelaku (Kriss) ini adalah tersangka," tandasnya.
Argo juga menjelaskan alasan Kriss Hatta baru ditangkap selang tiga bulan sejak kejadian pemukulan berlangsung.
Hal itu lantaran sebelumnya Kriss Hatta harus menghadapi kasus hukum yang lain, yakni dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.
Kriss Hatta sendiri diketahui belum genap satu bulan saja mencicipi udara bebas setelah dinyatakan bebas murni atas kasusnya tersebut.
"Dia kan sudah menghadapi kasus yang lain. Kita beri kesempatan kasus yang lain diselesaikan dulu, baru sekarang kasus yang lain lagi," pungkas Argo.
(*)