Find Us On Social Media :

Resmi Sandang Status Tersangka, Kriss Hatta Ditahan 20 Hari ke Depan

By Annisa Dienfitri, Rabu, 24 Juli 2019 | 15:47 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dijumpai Grid.ID di Gedung Ditreskrimum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Kriss Hatta telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.

Guna keperluan penyidikan, Kriss Hatta akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.

Baca Juga: Pasca Tiga Bulan Bergulir, Polisi Ungkap Alasan Penetapan Kriss Hatta sebagai Tersangka Penganiayaan

"Kita tahan sampai 20 hari ke depan," kata Argo Yuwono saat dijumpai Grid.ID di Gedung Ditreskrimum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Sebelumnya, Kriss Hatta dilaporkan oleh pemain FTV Antony Hillenaar atas kasus pemukulan yang terjadi di cafe Dragonfly, Jakarta Selatan, April 2019 lalu.

Argo menuturkan, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya dijalani Kriss.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara!