Find Us On Social Media :

Resmi Sandang Status Tersangka, Kriss Hatta Ditahan 20 Hari ke Depan

By Annisa Dienfitri, Rabu, 24 Juli 2019 | 15:47 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dijumpai Grid.ID di Gedung Ditreskrimum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Seperti diketahui, ketika dilaporkan Antony, Kriss Hatta juga sedang menghadapi kasus hukum lain dengan Hilda Vitria.

"Karena dia sedang menghadapi kasus yang lain jadi kita beri kesempatan menyelesaikan kasus yang lain dulu," ucap Argo.

Atas kasus dugaan penganiayaan ini, Kriss Hatta terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Kriss Hatta Ditangkap Polisi Akibat Kasus Penganiayaan, Sang Ibunda Segera Upayakan Damai

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," tandas Argo.

(*)