Hasil penyelidikan polisi mengatakan, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial T yang kini masih DPO.
"Tersangka mengaku barang bukti didapatkan dari T pada Jumat (5/7/2019), di rumahnya (Jefri)," jelasnya.
Jefri Nichol telah menggunakan ganja sudah dua kali.
Baca Juga: Mengaku Menyesal Pakai Narkoba, Jefri Nichol: Jangan Dicontoh
Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(*)