Find Us On Social Media :

Kronologi Penangkapan Jefri Nichol, Mulai Dicurigai Polisi Saat Berada di Minimarket

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 24 Juli 2019 | 16:37 WIB

Jefri Nichol saat hadir di rilis penangkapannya atas kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Hasil penyelidikan polisi mengatakan, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial T yang kini masih DPO.

"Tersangka mengaku barang bukti didapatkan dari T pada Jumat (5/7/2019), di rumahnya (Jefri)," jelasnya.

Jefri Nichol telah menggunakan ganja sudah dua kali.

Baca Juga: Mengaku Menyesal Pakai Narkoba, Jefri Nichol: Jangan Dicontoh

Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

(*)