Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aktor Jefri Nichol kini masih ditahan Polres Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyampaikan, Jefri Nichol ditangkap setelah petugas mencurigai dirinya sedang berada di sebuah minimarket, kawasan Santa, Jakarta Selatan.
"Kami mencurigai saat ia sedang membeli paper. Lalu didatangi dan mengaku namanya Jefri," kata Kombes Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan saat rilis penangkapan Jefri Nichol, di kantornya pada Rabu (25/7/2019).
Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Alasan Dirinya Tergoda Mencoba Narkoba
Ia menambahkan, saat ditanya oleh polisi, Jefri Nichol menjawab dengan gugup.
Sehingga polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Ditemui sebuah bungkus berwarna putih yang disimpan di lemari es, berisi ganja dengan berat 6,01 gram," lanjutnya.
Polisi langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan.
Hasil penyelidikan polisi mengatakan, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial T yang kini masih DPO.
"Tersangka mengaku barang bukti didapatkan dari T pada Jumat (5/7/2019), di rumahnya (Jefri)," jelasnya.
Jefri Nichol telah menggunakan ganja sudah dua kali.
Baca Juga: Mengaku Menyesal Pakai Narkoba, Jefri Nichol: Jangan Dicontoh
Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(*)