Find Us On Social Media :

Kronologi Penangkapan Jefri Nichol, Mulai Dicurigai Polisi Saat Berada di Minimarket

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 24 Juli 2019 | 16:37 WIB

Jefri Nichol saat hadir di rilis penangkapannya atas kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Aktor Jefri Nichol kini masih ditahan Polres Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyampaikan, Jefri Nichol ditangkap setelah petugas mencurigai dirinya sedang berada di sebuah minimarket, kawasan Santa, Jakarta Selatan.

"Kami mencurigai saat ia sedang membeli paper. Lalu didatangi dan mengaku namanya Jefri," kata Kombes Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan saat rilis penangkapan Jefri Nichol, di kantornya pada Rabu (25/7/2019).

Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Alasan Dirinya Tergoda Mencoba Narkoba

Ia menambahkan, saat ditanya oleh polisi, Jefri Nichol menjawab dengan gugup.

Sehingga polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Ditemui sebuah bungkus berwarna putih yang disimpan di lemari es, berisi ganja dengan berat 6,01 gram," lanjutnya.

Baca Juga: Ramalkan Akan Ada Artis Lain yang Akan Menyusul Jefri Nichol, Wirang Birawa Ungkap Ciri-cirinya: Dia yang Lama Tak Muncul

Polisi langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan.

Hasil penyelidikan polisi mengatakan, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial T yang kini masih DPO.

"Tersangka mengaku barang bukti didapatkan dari T pada Jumat (5/7/2019), di rumahnya (Jefri)," jelasnya.

Jefri Nichol telah menggunakan ganja sudah dua kali.

Baca Juga: Mengaku Menyesal Pakai Narkoba, Jefri Nichol: Jangan Dicontoh

Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

(*)