Find Us On Social Media :

Ditangkap Polisi, Jefri Nichol: Kebodohan Saya Memakai Ganja

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 24 Juli 2019 | 16:52 WIB

Jefri Nichol saat rilis di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).

Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.

Akibat perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Alasan Dirinya Tergoda Mencoba Narkoba

Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 miliar.

(*)