Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Akibat perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Alasan Dirinya Tergoda Mencoba Narkoba
Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 miliar.
(*)