Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi menangkap Jefri Nichol atas kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin (22/7/2019) malam.
Setelah menangkap Jefri Nichol, polisi berhasil meringkus sesama pekerja dunia hiburan.
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN," kata Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: Jenguk Jefri Nichol di Kantor Polisi, Chandra Liow Bawakan Nasi Padang
"Orang tersebut inisialnya RE, ditangkap pada saat di rumahnya di wilayah Kemang, barang bukti sama, ganja seberat 15 gram," imbuhnya.
Vivick menambahkan, penggunaan ganja yang dilakukan Jefri Nichol dan RE dilakukan atas dasar coba-coba.
RE memiliki latar belakang yang sama dengan Jefri Nichol, yaitu dari dunia hiburan.
Baca Juga: Kaget Jefri Nichol Tersandung Kasus Narkoba, Sang Sahabat: Nggak Nyangka Banget!
"Dia entertainment, nanti akan kita tanyakan lagi apa spesifik pekerjaannya," jelasnya.
Penangkapan RE dilakukan pada Selasa (23/7/2019), selang beberapa jam Jefri Nichol diamankan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Jefri Nichol, Mulai Dicurigai Polisi Saat Berada di Minimarket
Ia juga mengatakan RE ialah seorang pria dengan usia kurang lebih 30 tahun.
Atas perbuatannya, RE dijerat pasal 111 ayat 1 kemudian kita subsiderkan dengan 127 UU narkotika. (*)