Anggota grup lawak Srimulat ini bahkan sempat membuang 2 gram sabu ke dalam kloset toilet.
Selain sabu seberat 0,36 gram polisi juga menyita sedotan plastik, satu buah botol larutan cap kaki tiga, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, dan empat ponsel, di rumah sang komedian.
Penangkapan Nunung ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi mencurigakan di rumah Nunung.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, Nunung mengakui telah menggunakan sabu selama 5 bulan.
Direktorat Reserse Polda Metro Jaya mengungkapkan, keduanya dikenakan tiga pasal tentang narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Yuwono, diberitakan Grid.ID, Senin (22/7/2019).
Atas tindakannya menggunakan narkotika, Nunung dan sang suami, terancam hukuman 5 tahun penjara.
(*)