Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, menyebut Kriss Hatta melakukan pemukulan karena tak terima kekasihnya diganggu oleh seseorang.
"Pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh (temannya) pelapor," kata Argo Yuwono saat rilis tersangka Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.
Saat tengah cekcok dengan orang yang mengganggu kekasihnya itu, muncul Antony yang ingin melerai.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara!
Naas, Antony yang akan melerai pertengkaran pun malah terkena hantaman tangan Kriss Hatta di area wajah yang sampai mematahkan tulang hidungnya.
"Pada malam itu di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok," kata Argo.
"Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan."
"Nah seperti ini wajahnya," sambungnya sembari memperlihatkan gambar wajah Antony yang babak belur.
Baca Juga: JPU Ajukan Banding, Kriss Hatta Malah Sibuk Nge-Vlog
Akibat perbuatannya itu, Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 531 KUHP dan terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
(*)