Find Us On Social Media :

Antony Hillenaar Bakal Mentahkan Permohonan Maaf Ibunda Kriss Hatta

By Menda Clara Florencia, Rabu, 24 Juli 2019 | 19:22 WIB

Antony Hillenaar (kiri) - Kriss Hatta (kanan)

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Seteru hukum Kriss Hatta, Antony Hillenaar, benar-benar menutup pintu maafnya.

Antony Hillenaar merasa selama ini tidak menerima iktikad baik dari Kriss Hatta.

"Ini juga udah tiga bulan lebih enggak ada dari pihak mereka yang hubungi saya juga," kata Anthony Hillenaar saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Terungkap Alasan Kriss Hatta Hantam Wajah Antony Hillenaar

Anthony pun mengatakan, tak akan iba sekalipun ibunda Kriss Hatta memohon kepadanya.

"Enggak ada, walaupun mamanya nanti telepon saya minta maaf nangis-nangis, enggak ada buat saya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta dilaporkan lantaran telah melakukan pemukulan terhadap Antony Hillenaar pada April 2019 lalu.

Baca Juga: Resmi Sandang Status Tersangka, Kriss Hatta Ditahan 20 Hari ke Depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, menyebut Kriss Hatta melakukan pemukulan karena tak terima kekasihnya diganggu oleh seseorang.

"Pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh (temannya) pelapor," kata Argo Yuwono saat rilis tersangka Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.

Saat tengah cekcok dengan orang yang mengganggu kekasihnya itu, muncul Antony yang ingin melerai.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara!

Naas, Antony yang akan melerai pertengkaran pun malah terkena hantaman tangan Kriss Hatta di area wajah yang sampai mematahkan tulang hidungnya.

"Pada malam itu di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok," kata Argo.

"Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan."

"Nah seperti ini wajahnya," sambungnya sembari memperlihatkan gambar wajah Antony yang babak belur.

Baca Juga: JPU Ajukan Banding, Kriss Hatta Malah Sibuk Nge-Vlog

Akibat perbuatannya itu, Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 531 KUHP dan terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

(*)