Find Us On Social Media :

Anthony Hillenaar Ingin Lihat Kriss Hatta Rayakan Ulang Tahun di Penjara

By Menda Clara Florencia, Rabu, 24 Juli 2019 | 19:28 WIB

Anthony Hillenaar saat ditemui Grid.ID di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Seteru hukum Kriss Hatta, Anthony Hillenaar, tak mau lagi menempuh jalur kekeluargaan untuk kasus dugaan kekerasan.

Bahkan, Anthony Hillenaar sudah menutup pintu damai dengan Kriss Hatta.

Sampai-sampai, ia ingin melihat Kriss Hatta kembali mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Antony Hillenaar Bakal Mentahkan Permohonan Maaf Ibunda Kriss Hatta

"Oh iyaa, saya berharap dia di dalam (penjara) ya," kata Anthony Hillenaar kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2019).

Malah, Anthony ingin Kriss Hatta merasakan bagaimana merayakan ulang tahun di dalam penjara.

"Apalagi tiga hari lagi dia ulang tahun ya, biar tiup lilin di dalam (penjara)," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta dilaporkan lantaran telah melakukan pemukulan terhadap Antony Hillenaar pada April 2019 lalu.

Baca Juga: Resmi Sandang Status Tersangka, Kriss Hatta Ditahan 20 Hari ke Depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, menyebut Kriss Hatta melakukan pemukulan karena tak terima kekasihnya diganggu oleh seseorang.

"Pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh (temannya) pelapor," kata Argo Yuwono saat rilis tersangka Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.

Saat tengah cekcok dengan orang yang mengganggu kekasihnya itu, muncul Antony yang ingin melerai.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara!

Naas, Antony yang akan melerai pertengkaran pun malah terkena hantaman tangan Kriss Hatta di area wajah yang sampai mematahkan tulang hidungnya.

"Pada malam itu di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok," kata Argo.

"Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan."

"Nah seperti ini wajahnya," sambungnya sembari memperlihatkan gambar wajah Antony yang babak belur.

Baca Juga: JPU Ajukan Banding, Kriss Hatta Malah Sibuk Nge-Vlog

Akibat perbuatannya itu, Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 531 KUHP dan terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

(*)