Find Us On Social Media :

Sambil Mengerutkan Dahi, Rio Dewanto Tak Tertarik Bahas Ratna Sarumpaet

By Menda Clara Florencia, Rabu, 24 Juli 2019 | 21:38 WIB

Rio Dewanto di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Baca Juga: Jessica Mila Ambisius Wujudkan Konsep Pernikahan Impian, Rio Dewanto: Aku Dulu Juga Gitu

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan. 

(*)