Namun Zakir melihat ada kejanggalan dari pelapor tersebut.
"Ini katanya dia juga salah satu pegawai di perusahaan pak Khairil Anwar. Tapi kalo kita menuju UU PT yang berhak bertindak secara hukum itu direktur.
"Yang bertanggung jawab atas perusahaan itu direktur. Kalo ada masalah hukum di luar itu direktur. Pegawai bisa melaporkan pimpinannya, kan secara logika tidak masuk akal. Dia digaji sama perusahaan kok dia laporin direktur utamanya," jelasnya.
Sampai saat ini Zakir masih menelusuri apa motif dari pelapor tersebut.
"Makanya saya kemarin sudah memberikan pembelaan dan katanya hari ini sudah dilimpahkan ke kajaksaan, kita tunggu saja nanti beritanya seperti apa," papar Zakir.
Dari kasus tersebut Khairil dikenakan pasal penggelapan 372 dan 378. (*)