Grid.ID - Senin (22/07) Kemarin, Jefri Nichol ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan ditemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap Jefri Nichol Sudah Diintai Sejak Beli Pembungkus Tembakau
Selain itu, tes urine yang dilakukan Jefri, terbukti positif menggunakan ganja.
Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Selain Jefri Nichol, seorang pria berinisial RE juga ikut diciduk pihak kepolisian.
Baca Juga: Belum Usai Kasus dengan Fairuz, Pablo Benua Justru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mobil
RE diduga mengonsumsi ganja bersama Jefri Nichol.
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.
Dari tangan RE ditemukan barang bukti ganja sebesar 15 gram.