Find Us On Social Media :

Tiga Hari Ditahan Atas Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Kondisi Jefri Nichol

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 25 Juli 2019 | 12:43 WIB

Jefri Nichol

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Jefri Nichol masih menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba.

Jefri Nichol mulai diamankan di Polres Jakarta Selatan sejak diringkus pada Senin (22/7/2019).

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memberikan informasi terbaru dari perkembangan kasus Jefri Nichol.

"Update untuk kasus Nichol memang ada pengakuan bahwa dia pernah pakai barang dengan rekannya. Dan rekannya kita sudah lakukan penangkapan pada pagi hari, dan sudah mengakui," ujar Kompol Vivick Tjangkung saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

"Kita tangkap masih di wilayah Kemang Utara dan ada barang bukti berupa ganja. Beratnya kurang lebih 15 gram," tambahnya.

Baca Juga: Tak Cuma Nunung dan Jefri Nichol, Mbak You Terawang Tahun 2019 Banyak Seleb Tersandung Narkotika : Ada Satu Keluarga Pecandu Narkoba

Terhitung sudah tiga hari ini Jefri Nichol ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Kompol Vivick Tjangkung mengungkap bahwa kondisi aktor peran Dear Nathan itu dalam keadaan baik.

Bahkan Jefri Nichol disebutnya sudah menerima kunjungan dari keluarga dan kerabat.

"Nichol dalam kondisi saat ini juga masih baik, bagus. Secara psikologinya dia juga dia bisa menjawab setiap pertanyaan dari penyidik," ungkap Vivick

"Kemudian keluarganya sudah banyak yang berkunjung. Kami beri kesempatan keluarga yang datang berkunjung, teman-temannya juga sudah datang berkunjung," sambungnya lagi.

Baca Juga: Hasil dari Pengembangan Jefri Nichol, Polisi Amankan Sutradara Robby Ertanto atas Kasus Narkoba

Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.

Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.

Akibat perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(*)