Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kriss Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.
Pelapor sekaligus korban, Antony Hillenaar, melaporkan Kriss Hatta ke polisi pada April 2019 lalu
Guna keperluan penyidikan, Kriss Hatta akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Anthony Hillenaar Ingin Lihat Kriss Hatta Rayakan Ulang Tahun di Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, terjadinya insiden karena Kriss Hatta merasa tak terima kekasihnya diganggu oleh teman sang pelapor.
"Pada malam itu di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok."
"Pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu oleh (temannya) pelapor," kata Argo Yuwono saat rilis tersangka Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, pada Rabu (24/7/2019) siang.
Baca Juga: Antony Hillenaar Bakal Mentahkan Permohonan Maaf Ibunda Kriss Hatta
Saat tengah cekcok dengan orang yang mengganggu kekasihnya itu, muncul Antony yang ingin melerai.
Naas, Antony yang akan melerai pertengkaran pun malah terkena hantaman tangan Kriss Hatta di area wajah yang sampai mematahkan tulang hidungnya.
"Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan."